Rabu, 24 Maret 2010


Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Kecakapan Umum 
KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 058 TAHUN 1982

TENTANG

PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA KECAKAPAN UMUM



Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,


Menimbang : 1. bahwa dalam rangka melaksanakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya sistim tanda kecakapan, perlu adanya suatu pedoman yang tepat, yang dapat membantu pada Pembina Pramuka mendorong peserta didik untuk berlatih dengan giat ; 

2. bahwa Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah menerbitkan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 055 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka ;

3. bahwa untuk melengkapi petunjuk penyelenggaraan tentang tanda pengenal tersebut khususnya mengenai Tanda Kecakapan Umum, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menganggap perlu menerbitkan suatu petunjuk penyelenggaraan tentang Tanda Kecakapan Umum.


Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1971.

2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 45/KN/74 Tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 7 Tahun 1963 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda-tanda.

4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 055 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

Pertama : Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Kecakapan Umum, seperti yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Kedua : Menginstruksikan kepada semua Kwartir dan Satuan Pramuka untuk melaksanakan isi petunjuk penyelenggaraan ini dengan sebaik-baiknya.

Ketiga : Memberi waktu selama dua tahun sejak ditetapkannya keputusan ini sebagai masa peralihan, guna menyesuaikan pelaksanaan isi Petunjuk Penyelenggaraan Tanda-Tanda yang lama, dengan isi Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Kecakapan Umum ini

Keempat : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya.


Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 12 Juli 1982

Ketua Kwartir Nasional,




Letjen TNI (Purn) Mashudi.











LAMPIRAN I KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 058 TAHUN 1982

TENTANG

PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA KECAKAPAN UMUM



BAB I

PENDAHULUAN


Pt. 1. Umum

a. Gerakan Pramuka dalam usahanya mendidik anak-anak dan pemuda Indonesia menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang salah satu diantaranya adalah Sistem Tanda Kecakapan.

b. Sistem Tanda Kecakapan adalah tata cara yang mengatur pemberian tanda kepada anak/pemuda atas prestasi, kecakapan dan kemampuannya. Tanda Kecakapan ini diguinakan untuk mendorong peserta didik agar berprakarsa mengembangkan bakat serta kegemarannya, dan menyalurkan kea rah yang lebih baik dan bermanfaat.

c. Dalam Sistem Tanda Kecakapan dikenal adanya dua kelompok tanda kecakapan, yaitu :

1) Tanda Kecakapan Umum, yaitu tanda yang menunjukkan kecakapan minimal yang harus dimiliki oleh semua Pramuka, sesuai dengan golongan usianya, dan yang meliputi berbagai macam bidang kegiatan atau kecakapan.

2) Tanda Kecakapan Khusus, yaitu tanda yang menunjukkan kecakapan yang dimiliki oleh seorang Pramuka yang berminat atau berbakat dalam salah satu bidang kegiatan atau kecakapan tertentu.

d. Untuk menertibkan dan menyempurnakan penggunaan Tanda Kecakapan Umum, sebagai komponen dari Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Umum, maka disusunlah Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Kecakapan Umum ini.

e. Petunjuk Penyelenggaraan ini dimaksudkan untuk memberi pedoman bagi para Pembina Pramuka dalam menggunakan Tanda Kecakapan Umum dengan sebaik-baiknya sebagai alat pendidikan.

f. Petunjuk penyelenggaraan ini bertujuan untuk memperlancar peningkatan mutu anggota Gerakan Pramuka, dalam rangka mencapai tujuan Gerakan Pramuka, dengan menggunakan Tanda Kecakapan Umum.


Pt. 2. Ruang Lingkup

Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi hal-hal sebagai berikut :

a. Pendahuluan.

b. Maksud, tujuan dan fungsi.

c. Macam dan tingkat.

d. Bahan, bentuk, ukuran, gambar, dan warna.

e. Syarat serta hak dan kewajiban

f. Ketentuan dan tempat pemakaian.

e. Pengaturan, pengadaan dan perubahan.

f. Penutup.


Pt. 3. Pengertian

a. Kecakapan Umum adalah kecakapan, kepandaian, ketangkasan, keterampilan, kemampuan, sikap dan usaha dalam beberapa bidang tertentu yang harus dimiliki secara minimum oleh semua Pramuka, sesuai dengan golongan usianya, sebagai hasil pendidikan dan latihan serta ujiannya.

b. Syarat Kecakapan Umum disingkat SKU, adalah syarat-syarat minimum dalam berbagai bidang kegiatan atau kecakapan, yang harus dicapai oleh semua Pramuka secara keseluruhan, agar dapat memperoleh dan mengenakan TKU pada pakaian seragamnya.

c. Tanda Kecakapan Umum disingkat TKU, adalah suatu tanda yang menunjukkan kecakapan umum yang dimiliki oleh seorang Pramuka, sesuai dengan SKU yang dipenuhinya dan golongan usianya.

d. Tanda pundak adalah tanda yang diletakkan di atas pundak kiri dan kanan pemakainya.



BAB II

MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI


Pt. 4. Maksud dan tujuan

a. Maksud

Maksud pemakaian Tanda Kecakapan Umum adalah untuk mempermudah mengenal tingkat kecakapan umum yang dimiliki seorang Pramuka.

b. Menumbuhkan semangat dan gairah bagi para Pramuka untuk mengamalkan pengetahuan, kemampuan dan kecakapannya, dalam rangka melaksanakan kode kehormatan Pramuka.

c. Membangkitkan kebanggaan atas hasil usahanya.


Pt. 5. Fungsi

a. TKU berfungsi sebagai:

1) alat pendidikan, yaitu alat untuk memberi dorongan, gairah dan semangat para Pramuka, agar berusaha meningkatkan kemampuan, karya priadi serta memelihara dan mempertahankan kehormatan.

2) alat penngenal untuk menunjukkan tingkat kecakapan umum seorang Pramuka.

b. TKU tidak berfungsi sebagai:

1) Perhiasan.

2) Tanda pangkat yang menunjukkan perbedaan martabat seorang Pramuka.


BAB III

MACAM DAN TINGKAT


Pt. 6. Macam

TKU untuk peserta didik, terbagi atas empat macam :

a. TKU untuk Pramuka Siaga ;

b. TKU untuk Pramuka Penggalang ;

c. TKU untuk Pramuka Penegak ;

d. TKU untuk Pramuka Pandega.


Pt. 7. Tingkat

Tiap macam TKU tersebut dalam Pt. 6 di atas, mempunyai tingkat sebagai berikut :

a. Untuk Pramuka Siaga

1) tingkat Siaga Mula

2) tingkat Siaga Bantu

3) tingkat Siaga Tata

b. Untuk Pramuka Penggalang

1) tingkat Penggalang Ramu

2) tingkat Penggalang Rakit

3) tingkat Penggalang Terap

c. Untuk Pramuka Penegak

1) tingkat Penegak Bantara

2) tingkat Penegak Laksana

d. Untuk Pramuka Pandega

Tingkat Pramuka Pandega saja


BAB IV

BAHAN, BENTUK, UKURAN, GAMBAR DAN WARNA


Pt. 8. TKU untuk Pramuka Siaga

a. Semua TKU untuk Pramuka Siaga dibuat dari kain,

b. Tanda tingkat Siaga Mula :

1) berbentuk jajaran genjang, dengan sisi pendek 1,3 cm dan sisi panjang 5 cm, warna dasar hijau tua, letaknya miring 300 ke kanan atas

2) di dalam jajaran genjang tersebut terdapat gambar kelopak bunga kelapa yang sudah mulai terbuka, berwarna putih

3) Garis tepi jajaran genjang berwarna hitam

4) Jumlah jajaran genjang : satu buah

5) Contoh tanda Tingkat Siaga Mula : periksa lampiran II

c. Tanda tingkat Siaga Bantu :

1) bentuk, ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Siaga Mula tersebut dalam Pt. 8 b di atas.

2) Jumlah jajaran genjang : dua buah

3) Contoh tanda Tingkat Siaga Bantu : periksa lampiran II

d. Tanda tingkat Siaga Tata :

1) bentuk, ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Siaga Mula tersebut dalam Pt. 8 b di atas.

2) Jumlah jajaran genjang : tiga buah

3) Contoh tanda Tingkat Siaga Tata : periksa lampiran II


Pt. 9. TKU untuk Pramuka Penggalang

a. Semua TKU untuk Pramuka Penggalang dibuat dari kain,

b. Tanda tingkat Penggalang Ramu :

1) berbentuk huruf V, dengan sisi pendek 1,3 cm dan sisi panjang kaki 4,5 cm, dan kedua kaki itu membentuk sudut 1200, berwarna dasar merah. Sisi panjang kaki-kaki hurf V itu lurus.

2) di dalam kedua kaki huruf V itu terdapat gambar mayang terurai (bertangkai bunga tiga buah) dan berwarna putih

3) Garis tepi dari huruf V berwarna hitam

4) Jumlah bentuk huruf V : satu buah

5) Contoh tanda Tingkat Penggalang Ramu : periksa lampiran II

c. Tanda tingkat Penggalang Rakit :

1) bentuk, ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Penggalang Ramu tersebut dalam Pt. 9 b di atas.

2) Jumlah bentuk huruf V : dua buah

3) Contoh tanda Tingkat Penggalang Rakit : periksa lampiran II

d. Tanda tingkat Penggalang Terap :

1) bentuk, ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Penggalang Ramu tersebut dalam Pt. 9 b di atas.

2) Jumlah bentuk huruf V : tiga buah

3) Contoh tanda Tingkat Penggalang Terap : periksa lampiran II


Pt. 10. TKU untuk Pramuka Penegak

a. Semua TKU untuk Pramuka Penegak berupa tanda pundak yang dibuat dari kain. Tulisan dan gambar pada tanda tersebut dibuat dengan sulaman benang atau logam berwarna kuning emas.

b. Tanda tingkat Penegak Bantara :

1) berbentuk trapesium, berwarna dasar hijau tua, dengan panjang sisi alas 5 cm, sisi atas 4 cm, dan panjang kaki miring kiri dan kanan masing-masing 7,5 cm.

2) di dalam trapezium tersebut terdapat gambar sebuah bintang bersudut lima, di bawahnya terdapat sepasang tunas kelapa yang berlawanan dan di bawah tunas kelapa ini terdapat tulisan BANTARA.

3) Contoh tanda Tingkat Penegak Bantara : periksa lampiran II

c. Tanda tingkat Penegak Laksana :

1) bentuk, ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Penegak Bantara tersebut dalam Pt. 10 b di atas.

2) di bawah sepasang tunas kelapa terdapat tulisan berbunyi LAKSANA

3) Contoh tanda Tingkat Penegak Laksana : periksa lampiran II


Pt. 11. TKU untuk Pramuka Pandega

a. TKU untuk Pramuka Pandega berupa tanda pundak yang dibuat dari kain. Tulisan dan gambar pada tanda tersebut dibuat dengan sulaman benang atau logam berwarna kuning emas.

b. Tanda tingkat Pandega :

1) berbentuk trapesium, berwarna dasar coklat muda, dengan ukuran dan gambar seperti tanda Tingkat Penegak Bantara, tersebut dalam Pt. 10 b di atas.

2) di bawah sepasang tunas kelapa terdapat tulisan berbunyi PANDEGA

3) Contoh tanda Tingkat Pandega : periksa lampiran II


Pt. 12. Arti Kiasan

a. Kelopak bunga kelapa yang mulai merekah, menggambarkan pertumbuhan tanaman, mengibaratkan Pramuka Siaga yang sedang tumbuh menjadi tunas calon bangsa.

b. kelopak bunga diletakkan miring, menggambarkan bunga kelapa yang selalu memperlihatkan sudut miring terhadap batang pohonnya, mengibaratkan keterikatan Pramuka Siaga dengan keluarga dan orang tuanya.

c. Mayang terurai bertangkai tiga buah, menggambarkan bunga yang sudah mulai berkembang, indah dan menarik, mengibaratkan Pramuka Penggalang yang riang, lincah dan bersikap menarik, sebagai calon tunas bangsa yang sedang berkembang, menggladi dirinya dengan jiwa Pramuka yang berlandaskan pada Trisatya.

d. Mayang terurai yang mekar ke samping, mengibaratkan makin terbukanya pandangan Pramuka Penggalang, dan menerima pengaruh yang baik dari lingkungan sekitarnya.

e. Bintang bersudut lima mengibaratkan Ketuhanan Yang Mahaesa dan Pancasila.

f. Dua buah tunas kelapa yang berpasangan mengibaratkan keselarasan dan kesatuan gerak Pramuka Penegak dan Pandega, putera dan puteri, yang sedang membina dirinya sebagai mahluk pribadi, mahluk social dan mahluk Tuhan, menuju cita-cita bangsa yang tinggi, setinggi bintang di langit, untuk kemudian mengabdikan dirinya ke dalam dank e luar organisasi Gerakan Pramuka.

g. Tanda Penegak Bantara, Penegak Laksana dan Pandega diletakkan di atas pundak kiri dan kanan, mengibaratkan pemberian tanggung jawab yang tidak ringan yang dipikulnya sebagai anggota Gerakan Pramuka dan kader pembangunan bangsa dan negara.

h. Arti warna:

1) warna hijau melambangkan kesegaran hidup sesuatu yang sedang tumbuh.

2) warna merah melambangkan kemeriahan hidup sesuatu yang sedang berkembang.

3) warna kuning dan kuning emas melambangkan kecerahan hidup yang menuju ke keagungan dan keluhuran budi.

4) warna coklat melambangkan kematangan jasmani dan rohani, kedewasaan dan keteguhan.



BAB V

SYARAT, HAK DAN KEWAJIBAN


Pt. 13. Syarat

Syarat untuk mendapatkan TKU adalah bahwa seorang Pramuka harus memenuhi SKU yang diatur dengan Petunjuk Penyelenggaraan tersendiri.


Pt. 14. Hak dan Kewajiban

a. Seorang Pramuka yang telah memenuhi SKU, berhak memiliki dan mengenakan TKU yang sah, sesuai dengan golongan usia dan tingkatan SKU yang dipenuhinya.

b. Seorang Pramuka yang telah memiliki TKU berkewajiban untuk :

1) menunjukkan dan menggunakan kemampuannya, sesuai dengan TKU yang dimilikinya, pada saat kemampuannya itu diperlukannya.

2) meningkatkan kemampuan dan kecakapannya untuk mencapai TKU tingkat berikutnya, dan mencapai Tanda Kecakapan Khusus (TKK).


Pt. 15. Pemberian dan pencabutan hak

a. Yang berhak memberi atau mencabut TKU kepada atau dari seorang Pramuka adalah Pembina Pramuka yang langsung membina Pramuka yang bersangkutan.

b. Orang lain yang bukan Pembina Pramuka yang dimaksud Pt. 15 a di atas, tidak dibenarkan memberi TKU kepada seorang Pramuka, atau mencabut TKU dari seorang Pramuka, melainkan hanya dapat menyarankan kepada Pembina Pramuka yang bersangkutan.

c. Pemberian TKU dilakukan dalam suatu upacara, yang diatur dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri.

d. Pencabutan hak mengenakan TKU dari seorang Pramuka hanya dibenarkan apabila Pramuka yang bersangkutan telah memperoleh TKU yang lebih tinggi tingkatnya, atau TKU pada golongan usia yang lebih tinggi.


BAB VI

KETENTUAN, TEMPAT PEMAKAIAN


Pt. 17. Ketentuan Pemakaian TKU

a. Pemakaian TKU pada pakaian seragam Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

b. Seorang Gerakan Pramuka hanya dibenarkan mengenakan TKU yang sesuai dengan golongan usianya dan tingkat kecakapan yang dipenuhinya. Seorang Pramuka tidak dibenarkan mengenakan TKU dari golongan usia lainnya, atau tingkat kecakapan lain, selain yang dipenuhinya.


Pt. 18. Tempat Pemakaiannya

a. TKU untuk Pramuka Siaga dikenakan pada lengan baju seragam Pramuka sebelah kiri, dengan kedudukan miring ke kanan atas, di bawah Tanda Barungnya (periksa gambar pada lampiran II).

b. TKU untuk Pramuka Penggalang dikenakan pada lengan baju seragam Pramuka sebelah kiri, dengan kedudukan seperti huruf V menghadap ke atas, di bawah Tanda Regunya (periksa gambar pada lampiran II).

c. TKU untuk Pramuka Penegak dan Pandega dikenakan pada lidah bahu baju seragam Pramuka sebelah kanan dan kiri (periksa gambar pada lampiran II).

d. TKU tidak dibenarkan dikenakan pada pakaian lain, selain pakaian seragam Pramuka.



BAB VII

PENGATURAN, PERUBAHAN DAN PENGADAAN


Pt. 18. a. Pengaturan, pengadaan dan perubahan TKU ada pada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

b. Wewenang Pengadaan TKU dapat dilimpahkan kepada Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang, atas dasar pertimbangan tertentu, dan atas nama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

c. Pelimpahan wewenang tersebut dilaksanakan secara tertulis menurut tata cara tertentu.



BAB VIII

PENUUTUP


Pt. 19. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini, akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.



Jakarta, 12 Juli 1982

Ketua Kwartir Nasional,

Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Jabatan


Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Jabatan 

KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR 202 TAHUN 1988

TENTANG

PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA JABATAN

GERAKAN PRAMUKA


Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,


Menimbang : a. Bahwa Gerakan Pramuka menggunakan berbagai macam Tanda Pengenal, yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka;

b. Bahwa sebagian diantara Tanda Pengenal itu adalah tanda yang berfungsi sebagai alat untuk mengenal jabatan yang dipegang oleh pemakainya di samping sebagai alat pendidikan;

c. Bahwa untuk memenuhi maksud tersebut di atas, perlu Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menerbitkan Petunjuk Penyelenggaraan yang mengatur dan menerbitkan pemakaian tanda jabatan termaksud di atas.


Mengingat : a. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka;

b. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;

c. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 194 tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;

d. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 055 tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.


Memperhatikan : a. Saran Andalan Nasional Gerakan Pramuka;

b. Saran Staf Kwarnas Gerakan Pramuka.


MEMUTUSKAN


Menetapkan :

Pertama : Menyatakan tidak berlakunya tanda pengenal Gerakan Pramuka, yang berfungsi sebagai tanda jabatan, yang tercantum dalam keputusan, pengumuman, surat edaran atau ketentuan lainnya dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka sebelum dikeluarkannya keputusan ini.


Kedua : Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Jabatan Gerakan Pramuka seperti yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.


Ketiga : Menginstruksikan kepada semua Kwartir dan Satuan Pramuka untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya isi petunjuk penyelenggaraan ini.


Keempat : Menetapkan waktu selama dua tahun sebagai masa peralihan, untuk memberi kesempatan mengadakan penyesuain pelaksanaan isi ketentuan yang lama, dengan isi petunjuk penyelenggaraan yang baru ini.


Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkannya.



Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 29 Oktober 1988

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Ketua,




Letjen TNI (Purn) Mashudi


LAMPIRAN I KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR 202 TAHUN 1988

PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA JABATAN

GERAKAN PRAMUKA


BAB I

PENDAHULUAN


1. Umum

a. Gerakan Pramuka menggunakan berbagai macam tanda pengenal yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, diantaranya ada yang dapat digunakan untuk menunjukkan jabatan yang dipegang dan tugas yang sedang dilakukan oleh pemakainya.

b. Seperti halnya tanda pengenal lainnya, maka tanda jabatan inipun merupakan alat pendidikan untuk mencapai tujuan gerakan pramuka, yaitu memberi tanggungjawab kepada pemakainya, sesuai dengan jabatan yang dipegangnya.

c. Dianggap perlu dikeluarkan petunjuk penyelenggaraan yang mengatur sistem dan pemakaian tanda jabatan, demi ketertiban tanda jabatan tersebut, agar sesuai dengan maksud dan tujuan pemakaian serta fungsi tanda jabatan itu sendiri.

d. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman bagi kwartir dan satuan Pramuka dalam usaha meningkatkan prestasi kerja seseorang dan penertiban pemakaian tanda jabatan.

e. Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur pemberian dan pemakaian tanda jabatan, agar dapat dilaksanakan dengan benar dan tepat, oleh mereka yang berhak memberi dan memakainya.


2. Dasar

Petunjuk Penyelenggaraan ini disusun berdasar :

a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, Bab II Pasal 7 dan Bab V Pasal 21.

b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Bab II Pasal 27 dan Bab IX Pasal 123.

c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 055 tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.


3. Ruang Lingkup dan Tata Urut

Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi segala macam tanda jabatan dalam Gerakan Pramuka, yang disusun dengan tata urut sebagai berikut :

a. Pendahuluan

b. Maksud, tujuan dan fungsi.

c. Macam tanda jabatan.

d. Bahan, bentuk, gambar, warna dan ukuran.

e. Arti kiasan.

f. Pemberian dan pemakaian.

g. Wewenang, pengadaan dan perubahan.

h. Penutup.


4. Pengertian

a. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka adalah tanda-tanda yang dikenakan pada pemakaian seragam Pramuka, yang dapat menunjukkan diri seorang Pramuka, Satuan, kemampuan, tanggungjawab, daerah asal, wilayah tugas, kecakapan, jabatan dan tanda penghargaan yang dimilikinya.

b. Tanda jabatan yaitu tanda pengenal yang menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seseorang dalam lingkungan Gerakan Pramuka.



BAB II

MAKSUD, TUJUAN, DAN FUNGSI


5. Maksud

Tanda jabatan Gerakan Pramuka dimaksudkan untuk :

a. Dapat menunjukkan jabatan yang diberikan kepada seseorang anggota Gerakan Pramuka.

b. Dapat menunjukkan tugas dan tanggungjawab yang sedang dikerjakan oleh seorang anggota Gerakan Pramuka.

c. Memberi kebanggan kepada pemakainya, yang akan mendorong untuk mengembangkan jiwa kepemimpinannya.


6. Tujuan

Tanda jabatan Gerakan Pramuka bertujuan :

a. Mendorong anggota Gerakan Pramuka untuk menggunakan hak dan melakukan kewajibannya sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.

b. Memberi gairah dan semangat bekerja kepada anggota Gerakan Pramuka, serta meningkatkan pengetahuan, kecakapan, kemampuan dan haknya, sesuai dengan jabatan yang dipegangnya.

c. Memberi kebanggan kepada pemakainya, yang akan mendorongnya untuk mengembangkan jiwa kepemimpinan.


7. Fungsi

a. Tanda jabatan Gerakan Pramuka berfungsi sebagai :

a. Alat pendidikan, untuk memberi dorongan, gairah dan semangat para pemakai agar mereka melakukan tugas sesuai dengan tanggungjawabnya dengan sebaik-baiknya, serta peningkatkan pengetahuan, kecakapan, kemampuan dan pengalamannya.

b. Alat pengenal jabatan yang sedang dipegangnya.

c. Tanda pengakuan, pengesahan dan pemberian jabatan, beserta hak, tugas dan tanggungjawabnya.

b. Tanda jabatan tidak berfungsi sebagai :

a. Tanda pangkat yang menunjukkan perbedaan martabat seseorang.

b. Perhiasan.


BAB III

MACAM TANDA JABATAN


8. Macam

Macam tanda jabatan adalah sebagai berikut :

a. Untuk Pramuka Siaga :

1) Tanda Pemimpin Barung Utama.

2) Tanda Pemimpin Barung.

3) Tanda Wakil Pemimpin Barung.

b. Untuk Pramuka Penggalang :

1) Tanda Pemimpin Regu Utama.

2) Tanda Pemimpin Regu.

3) Tanda Wakil Pemimpin Regu.

c. Untuk Pramuka Penegak :

1) Tanda Pemimpin Sangga Utama (Pradana).

2) Tanda Pemimpin Sangga.

3) Tanda Wakil Pemimpin Sangga.

d. Untuk Pramuka Pandega (hanya bila diperlukan) :

1) Tanda Koordinator (Pradana).

2) Tanda Pemimpin Satuan.

3) Tanda Wakil Pemimpin Satuan.

e. Tanda untuk pengurus Pramuka Penegak dan Pandega :

1) Tanda Pengurus Dewan Ambalan Penegak.

2) Tanda Pengurus Dewan Racana Pandega.

3) Tanda Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Ranting.

4) Tanda Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Cabang.

5) Tanda Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Daerah.

6) Tanda Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Nasional.

f. Tanda untuk anggota Satuan Karya :

1) Tanda Pengurus Dewan Saka.

2) Tanda Pemimpin Krida.

3) Tanda Wakil Pemimpin Krida.

4) Tanda Pemimpin Saka.

5) Tanda Pamong Saka.

g. Tanda Pembina Pramuka :

1) Tanda Pembina Siaga dan Pembantunya.

2) Tanda Pembina Penggalang dan Pembantunya.

3) Tanda Pembina Penegak dan Pembantunya.

4) Tanda Pembina Pandega dan Pembantunya.

5) Tanda Pembina Gugusdepan.

h. Tanda Pelatih Pembina Pramuka :

1) Tanda Pelatih Pembina Pramuka lulusan KPD.

2) Tanda Pelatih Pembina Pramuka lulusan KPL.

3) Tanda Pengurus Korps Pelatih.

i. Tanda Andalan :

1) Tanda Andalan Nasional.

2) Tanda Andalan Daerah.

3) Tanda Andalan Cabang.

4) Tanda Andalan Ranting.

j. Tanda Majelis Pembimbing :

1) Tanda Mabinas.

2) Tanda Mabida.

3) Tanda Mabicab.

4) Tanda Mabiran.

5) Tanda Mabigus.

k. Tanda Instruktur

l. Tanda Petugas dan peserta kegiatan, dll.



BAB IV

BAHAN, BENTUK, GAMBAR, WARNA DAN UKURAN


9. Tanda Pemimpin Barung (Utama) dan Wakilnya :

a. Tanda Pemimpin Barung Utama, Pemimpin Barung dan Wakilnya dibuat dari kain, berbentuk “Janur” (daun kelapa) berwarna hijau, tiap janur berukuran panjang 5 cm lebar 0,7 cm dan jarak tiap janur 0,5 cm.

b. Pemimpin Barung Utama memakai tiga helai janur hijau. 

c. Pemimpin Barung memakai dua helai janur hijau. 

d. Wakil Pemimpin Barung memakai satu helai janur hijau. 


10. Tanda Pemimpin Regu (Utama) dan Wakilnya :

a. Tanda Pemimpin Sangga Utama (Pradana) Pemimpin Sangga dan Wakilnya sama dengan no.9a. di atas, dengan janur berwarna kuning.

b. Pemimpin Sangga Utama (Pradana) memakai tiga helai janur kuning.

Pemimpin Regu memakai dua helai janur merah.

Wakil Pemimpin Regu memakai satu helai janur merah.


11. Tanda Pemimpin Sangga (Utama) dan Wakilnya :

a. Tanda Pemimpin Sangga Utama, Pemimpin Sangga dan Wakilnya sama dengan no. 9a di atas, dengan janur berwarna kuning.

b. Pemimpin Sangga Utama memakai tiga helai janur kuning.

Pemimpin Sangga memakai dua helai janur kuning.

Wakil Pemimpin Sangga memakai satu helai janur kuning.


12. Tanda Pemimpin Satuan Pandega (bila diperlukan) :

a. Bahan, bentuk dan ukuran sama dengan no. 9a di atas, dengan janur berwarna coklat tua.

b. Koordinator Pemimpin Satuan memakai tiga helai janur coklat tua.

Pemimpin Satuan memakai dua helai janur coklat tua.

Wakil Pemimpin Satuan memakai satu helai janur coklat tua.


13. Tanda Pengurus Dewan Ambalan

Tanda Pengurus Dewan Ambalan terdiri atas dua jenis :

a. Lencana dari logam berbentuk roda gigi dengan 10 buah gigi, dan dua buah tunas kelapa berpasangan di dalam roda gigi tersebut, yang menyangga sebuah bintang bersudut lima.

Garis tengah lingkaran luar lencana : 4,5 cm 

Garis tengah terluar roda gigi : 3,5 cm

Garis tengah terdalam roda gigi : 2,9 cm

Garis tengah bintang bersudut lima : 0,6 cm

Warna dasar lingkaran dalam : biru tua

Warna roda gigi, bintang dan tunas kelapa : kuning emas

b. Lencana dari kain berbentuk belah ketupat dengan panjang sisi masing-masing 5 cm, berwarna dasar biru tua. Pada belah ketupat ini terdapat gambar roda gigi dengan 10 buah gigi, dan dua buah tunas kelapa berpasangan di dalam roda gigi tersebut, yang menyangga sebuah bintang bersudut lima.

Ukuran gambar sama dengan nomor 13 a.

Warna roda gigi dan tunas kelapa : kuning.


14. Tanda Pengurus Dewan Racana

Tanda Pengurus Dewan racana sama dengan nomor 13 a dan 13 b di atas dengan warna dasar ungu.


15. Tanda Dewan Kerja Penegak dan Pandega

Tanda Dewan Kerja Penegak dan Pandega terdiri atas dua jenis :

a. Lencana dari logam, berbentuk roda kemudi kapal dengan 10 buah pegangan kemudi. Didalam roda kemudi terdapat dua buah tunas kelapa berpasangan yang menyangga sebuah bintang bersudut lima.

Garis tengah lingkaran luar lencana : 4,5 cm

Garis tengah terluar roda kemudi : 3,5 cm

Garis tengah terdalam roda kemudi : 2,9 cm

Garis tengah bintang bersudut lima : 0,6 cm

Warna dasar lingkaran dalam untuk :

1) Dewan Kerja TD tingkat Ranting : coklat tua

2) Dewan Kerja TD tingkat Cabang : hijau

3) Dewan Kerja TD tingkat Daerah : merah

4) Dewan Kerja TD tingkat Nasional : kuning

Warna roda kemudi, tunas kelapa dan bintang : kuning emas

b. Lencana dari kain, berbentuk belah ketupat, dengan panjang sisi masing-masing 5 cm, dengan gambar roda kemudi seperti tersebut pada nomor 15 a. Warna dasar sama dengan nomor 15 a, dan warna roda kemudi, tunas kelapa dan bintang : kuning.


16 Tanda Pengurus Dewan Saka

Tanda Pengurus Dewan Saka sama dengan nomor 13 a dan 13 b di atas, dengan dasar berwarna biru, dan gambar di tengah lingkaran roda gigi disesuaikan dengan Saka yang bersangkutan.


17. Tanda Pemimpin Krida dan Wakilnya

a. Bahan bentuk dan ukuran sama dengan no. 9 a di atas, dengan janur berwarna biru.

b. Koordinator Pemimpin Krida memakai 3 helai janur biru.

Pemimpin Krida memakai dua helai janur biru.

Wakil Pemimpin Krida memakai satu helai janur biru.


18. Tanda Pimpinan Saka dan Pamong Saka

a. Tanda Pimpinan Saka dan Pamong Saka dibuat dari logam terdiri atas dua lapis :

1) Lapisan pertama berbentuk lingkaran, dengan sinar terpancar dari pusatnya, berwarna sebagai berikut:

a) Tingkat nasional : kuning.

b) Tingkat daerah : merah.

c) Tingkat cabang : hijau.

d) Tingkat ranting : coklat tua.

2) Lapisan kedua berbentuk rantai melingkar, dengan 24 mata rantai bolat dan segi empat berselang seling, dengan gambar di tengah lingkaran rantai itu, disesuaikan dengan Saka yang bersangkutan, berwarna emas. Pada tujuh mata rantai di atas terdapat tulisan GERAKAN, dan pada tujuh mata rantai di bawah terdapat tulisan PRAMUKA, sedang pada mata rantai lainnya terdapat gambar tunas kelapa.

Garis tengah lapisan pertama dan lapisan kedua = 4 cm. Garis tengah mata rantai 0,5 cm.

b. Lencana dari kain berbentuk bujur sangkar, dengan panjang sisi masing-masing 5 cm, dengan gambar, ukuran dan warna sama dengan nomor 18 a di atas. Warna dasar bujur sangkar coklat tua.


19. Tanda Pembina Pramuka

a. Tanda Pembina Pramuka terdiri atas dua jenis :

1) Lencana dari logam.

2) Lencana dari kain.

b. Lencana dari logam agak cembung terdiri atas dua lapisan :

1) Lapisan pertama berbentuk segi 10 beraturan, dengan garis tengah 4 cm, dan bingkai sekelilingnya selebar lk 0,2 cm, serta garis-garis sinar terpancar dari pusatnya.

2) Lapisan kedua berbentuk lingkaran bergaris tengah lk 1,8 cm, dengan bingkai selebar 0,2 cm, dan terbagi menjadi tiga petak yang sama luasnya, dan gambar tunas kelapa di tengahnya. Pada lingkaran ini terdapat 8 buah pegangan kemudi, masing-masing sepanjang lk 0,5 cm, lebar 0,3 cm.

c. Warna lapisan pertama :

1) Kuning emas untuk Pembina Gugusdepan dan Pembina Pramuka S, G, T, dan D.

2) Perak untuk Pembantu Pembina Pramuka S, G, T, dan D.

d. Warna lapisan kedua sama dengan warna lapisan pertama, hanya warna dasar lingkaran ditengah diatur sebagai berikut :

1) Pembina Gugusdepan berwarna biru langit.

2) Pembina dan Pembantu Pembina Siaga berwarna hijau.

3) Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang berwarna merah.

4) Pembina dan Pembantu Pembina Penegak berwarna kuning.

5) Pembina dan Pembantu Pembina Pandega berwarna coklat tua.

e. Lencana dari kain mempunyai bentuk bujur sangkar dengan panjang sisi masing-masing 5 cm dan dengan gambar, ukuran dan warna sama dengan lencana dari logam. Warna dasar bujur sangkar coklat tua. Warna kuning emas diganti kuning, dan warna perak diganti putih.


20. Tanda Pelatih Pembina Pramuka (KPD)

Tanda Pelatih Pembina Pramuka lulusan Kursus Pelatih Dasar terdiri atas dua jenis :

Lencana logam yang terdiri atas dua lapis. Lapis pertama berbentuk lingkaran dengan sinar terpancar dari pusatnya.

a. Lapisan kedua berbentuk rantai melingkar, dengan 24 mata rantai bulat dan segi empat berselang seling, yang dihubungkan dengan delapan buah garis pada perisai di tengah. Perisai terbagi menjadi dua bagian dengan garis diagonal miring. Pada perisai terdapat sebuah bintang bersudut lima yang dilekatkan di tengah perisai tadi.

Pada tujuh mata rantai di atas terdapat tulisan GERAKAN, dan pada tujuh mata rantai bawah terdapat tulisan PRAMUKA, sedang pada mata rantai lainnya terdapat gambar tunas kelapa.

Garis tengah mata rantai 0,5 cm. Lebar perisai 1,5 cm.

Tinggi perisai 2 cm. Garis tengah bintang 1,2 cm.

Warna dasar lapis pertama untuk :

1) Pelatih Mahir Siaga berwarna hijau.

2) Pelatih Mahir Penggalang berwarna merah.

3) Pelatih Mahir Penegak berwarna kuning.

4) Pelatih Mahir Pandega berwarna coklat tua.

Mata rantai dan bintang berwarna perak.

Perisai berwarna merah dan putih.

b. Lencana dari kain, berbentuk bujur sangkar, dengan panjang sisi masing-masing 5 cm, berwarna dasar ungu.

Warna dasar di dalam lingkaran mata rantai :

1) Pelatih Mahir Siaga berwarna hijau

2) Pelatih Mahir Penggalang berwarna merah.

3) Pelatih Mahir Penegak berwarna kuning.

4) Pelatih Mahir Pandega berwarna coklat tua.

Pada belah ketupat ini terdapat gambar mata rantai, garis-garis, perisai dan bintang seperti tersebut pada nomor 18 a.

Warna perisai merah dan putih. Mata rantai dan bintang berwarna putih.

Pada belah ketupat ini terdapat gambar mata rantai, 8 buah garis, perisai dan bintang seperti tersebut pada nomor 20 a.

Warna perisai merah putih. Mata rantai dan bintang berwarna putih.


21. Tanda Pelatih Pembina Pramuka

Tanda Pelatih pembina Pramuka lulusan Kursus Pelatih Lanjutan terdiri atas dua jenis :

a. Sama dengan nomor 20 a dengan mata rantai dan bintang berwarna emas.

b. Sama dengan nomor 20 b dengan mata rantai dan bintang berwarna kuning emas.

Pada lencana dari kain mata rantai, 8 buah garis dan bintang berwarna kuning.


22. Tanda Pengurus Korps Pelatih

a. Sama dengan nomor 20 atau nomor 21.

b. Di bawah lencana tersebut terdapat sebuah “papan” berwarna kuning emas, berukuran panjang 2,5 cm, lebar 0,5 cm, dengan tulisan untuk :

1) Pengurus Korps Pelatih Nasional bertulisan NASIONAL.

2) Pengurus Korps Pelatih Daerah bertulisan DAERAH.

3) Pengurus Korps Pelatih Cabang bertulisan CABANG.


23. Tanda Andalan

a. Tanda Andalan untuk semua jajaran Gerakan Pramuka dari tingkat nasional sampai ranting dan Korsa dibuat dari logam berbentuk segi sepuluh beraturan, garis tengah 4,5 cm, cembung dengan sinar memancar dari pusatnya, berwarna emas. Di tengah terdapat lingkaran bergaris tengah 2 cm, dengan gambar relief tunas kelapa dan 61 butir padi, berwarna emas.

Dasar lingkaran tunas kelapa di tengah, diberi warna sebagai berikut :

1) Andalan Nasional : kuning emas

2) Andalan Daerah : merah

3) Andalan Cabang : hijau

4) Andalan Ranting : coklat tua

5) Koordinator Desa : ungu

b. Tanda Andalan dapat dibuat dari kain berbentuk bujur sangkar, dengan panjang sisi masing-masing 5 cm, berwarna dasar coklat tua. Gambar warna dan ukuran gambar sama dengan no 23 a.


24. Tanda Majelis Pembimbing

a. Tanda Majelis Pembimbing untuk semua jajaran Gerakan Pramuka dari tingkat nasional sampai Gugusdepan dibuat dari logam, berbentuk segi sepuluh beraturan, bergaris tengah 4,5 cm, cembung dengan sinar-sinar yang memancar dari pusatnya, membentuk bintang bersudut sepuluh, berwarna emas.

Dasar lingkaran tunas kelapa di tengah, diberi warna sebagai berikut :

Mabinas : kuning emas

Mabida : merah

Mabicab : hijau

Mabiran : coklat tua

Mabisa : ungu

Mabigus : biru

b. Tanda Majelis Pembimbing dapat dibuat dari kain, berbentuk bujur sangkar, dengan panjang sisi masing-masing 5 cm, berwarna dasar coklat tua. Gambar, ukuran dan warna sama dengan no 24 a.


25. Tanda Instruktur

Tanda Instruktur akan diatur tersendiri kemudian.


26. Tanda Petugas dan peserta kegiatan

Tanda jabatan petugas dan peserta suatu kegiatan diatur oleh kwartir/Gugusdepan penyelenggara kegiatan yang bersangkutan.



BAB V

ARTI KIASAN


27. Tanda Pimpinan Satuan Terkecil

Tanda Pimpinan Satuan Terkecil (Barung, Regu, Sangga dan Satuan Terkecil Pandega, serta Krida) berbentuk janur, yang diambil dari kebiasaan bangsa Indonesia memberi tanda kepada petugas dengan daun kelapa (janur). Jadi janur mempunyai arti kiasan pengemban suatu tugas.


28. Tanda Pengurus Dewan Ambalan/Racana, Dewan Kerja Penegak dan Pandega dan Dewan Saka

a. Tanda Pengurus Dewan Ambalan/Racana berbentuk roda gigi dengan 10 buah giginya, serta bintang bersudut lima, memberi arti kiasan bahwa Pengurus Dewan Ambalan/Racana bertugas menggerakkan para Pramuka Penegak/Pandega, putera dan puteri (tunas kelapa yang berpasangan), untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka dengan pengamalan Dasa Darma dan Pancasila.

b. Tanda Pengurus Dewan Kerja Penegak dan Pandega berbentuk roda kemudi dengan 10 buah pegangannya, memberi arti kiasan bahwa Pengurus Dewan Kerja Penegak dan Pandega bertugas mengemudikan roda organisasi Pramuka Penegak dan Pandega, putera dan puteri (dua buah tunas kelapa berpasangan) agar dapat mencapai tujuan Gerakan Pramuka dengan pengamalan Dasa Darma dan Pancasila.

c. Tanda Pengurus Dewan Saka berbentuk roda gigi dengan 10 buah giginya, serta lambang ciri khas Saka yang bersangkutan, memberi arti kiasan bahwa Pengurus Dewan Saka bertugas menggerakkan para Pramuka agar giat melaksanakan kegiatan Sakanya, sesuai dengan tugas pokok Saka yang bersangkutan, guna mencapai tujuan Gerakan Pramuka, dengan pengamalan Dasadarma dan Pancasila.


29. Tanda Pimpinan Saka dan Pamong Saka

Tanda Pimpinan Saka dan Pamong Saka berbentuk lingkaran dengan sinar terpancar dari pusatnya, menuju kemata rantai yang melingkar, terdiri atas segi 4 dan lingkaran, bertulisan GERAKAN PRAMUKA dan gambar tunas kelapa, mengkiaskan bahwa Pimpinan Saka dan Pamong Saka bertugas menyebarluaskan hal-hal yang berkaitan dengan Saka yang bersangkutan, ke semua anggota Gerakan Pramukayang membentuk rantai persaudaraan Pramuka puteri (segi empat) dan putera (lingkaran).

Gambar di tengah tanda Pimpinan Saka dan Pamong Saka ini menggambarkan ciri khas Saka yang bersangkutan, yang artinya sesuai dengan arti tanda Saka tersebut.


30. Tanda Pembina Pramuka

Tanda Pembina Pramuka ini berbentuk kemudi dengan 8 buah pegangan, yang ditengah terdapat gambar tunas kelapa diatas dasar lingkaran yang terbagi tiga sama luasnya, disertai sinar memancar dari pusat lingkaran menuju ke tepi lencana berbentuk segi 10 beraturan, mengiaskan bahwa Pembina Pramuka bertugas mengendalikan Satuannya beserta seluruh peserta didik di dalamnya (8 arah mata angin), guna melaksanakan Tri Satya (lingkaran terbagi tiga) dan Dasa Darma (segi sepuluh), dalam rangka mencapai tujuan Gerakan pramuka (tunas kelapa).


31. Tanda Pelatih Pembina Pramuka

Tanda ini terdiri atas jantung berwarna merah putih, dengan bintang bersudut lima, dan garis jari-jari menuju ke 8 arah, dengan dua jari-jari mendatar lebih tebal dari 6 jari-jari lainnya. Jari-jari ini menghubungkan jantung dengan mata rantai bulat dan segi empat. Semuanya mengiaskan bahwa tugas Pelatih Pembina Pramuka adalah seperti jantung (bhs Latin = Cor), mengisap gagasan, pengetahuan, pengalaman dan kecakapan para Pembina Pramuka pria (lingkaran) dan wanita (segi empat), yang ada disegala penjuru tanah air kita (8 arah mata angin), melalui pembuluh darah balik (jari-jari kecil). Gagasan, pengetahuan, pengalaman dan kecakapan Pembina Pramuka tersebut akan diolah dengan diberi “bumbu”, rasa kecintaan kepada tanah air (patriotisme, merah dan putih) serta jiwa Pancasila (bintang bersudut lima). Sesudah itu bahan-bahan tersebut akan disebarluaskan kembali kepada para Pembina Pramuka, melalui pembuluh nadi (dua jari-jari tebal) yaitu pendidikan bagi anggota dewasa, di seluruh penjuru tanah air yang membeujur sepanjang garis khatulistiwa (jari-jari tebal mendatar).

Pelaksanaan tugas Pelatih dan pemancaran bahan latihan Pramuka yang diwarnai rasa cinta tanah air dan jiwa Pancasila ini (sinar memancar dari pusat lingkaran keluar) dilaksanakan secara terus menerus selama 24 jam sehari (24 mata rantai), 7 hari dalam seminggu (7 mata rantai bertuliskan GERAKAN dan PRAMUKA) dan 12 bulan dalam setahun (12 mata rantai lingkaran dan 12 mata rantai segi empat).


32. Tanda Andalan

Tanda Andalan berbentuk segi 10 beraturan, dengan sinar memancar dari pusat lingkaran keluar, sinar itu memancar dari tunas kelapa yang dilingkari 61 butir padi yang bernas, mengiaskan bahwa Andalan adalah anggota yang diandalkan (diberi kepercayaan anggota lainnya) untuk mengelola organisasi Gerakan Pramuka di wilayahnya (tunas kelapa) yang didirikan pada tahun 1961 (61 butir padi yang melingkar), dalam rangka menanamkan jiwa Pramuka (tunas kelapa) dan pengamalan Dasa Darma (segi 10 beraturan).


33. Tanda Majelis Pembimbing

Tanda Majelis Pembimbing berbentuk segi 10 beraturan, dengan sinar memancar dari pusat lingkaran keluar, 10 buah sinar besar menopang segi 10 beraturan tersebut. Sinar tersebut memancar dari tunas kelapa yang dilingkari 61 butir padi yang bernas. Semuanya mengiaskan bahwa anggota Majelis Pembimbing adalah anggota Gerakan Pramuka yang mempunyai kewajiban memberi dukungan (10 sinar pendukung) kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka di wilayahnya, untuk mengelola Gerakan Pramuka yang didirikan tahun 1961 (61 butir padi yang melingkar) dalam rangka menyebarluaskan jiwa Pramuka (tunas kelapa) dan mengamalkan Dasa Darma (segi 10 beraturan).


34. Arti kiasan warna

a. Warna emas : 1) keluhuran, keagungan, kebijaksanaan.

2) warna unsur pimpinan.

3) warna jajaran tingkat nasioanal.


b. Warna perak : 1) kemurnian, keikhlasan.

2) warna unsur pembantu pimpinan.


c. Warna kuning : 1) kemurahan hati, dermawan.

2) warna golongan Penegak.

3) warna pimpinan T/D tingkat nasional.


d. Warna merah : 1) keberanian, semangat.

2) warna golongan Penggalang.

3) warna jajaran tingkat daerah.


e. Warna hijau : 1) harapan, kesuburan.

2) warna golongan Siaga.

3) warna jajaran tingkat cabang.


f. Warna coklat : 1) kematangan jiwa.

2) warna golongan Pandega.

3) warna jajaran tingkat ranting.


g. Warna ungu : 1) kehebatan, keutamaan.

2) warna jajaran tingkat desa.

3) warna khusus untuk Pimpinan Racana.


h. Warna biru muda : 1) ketinggian cita-cita,

(langit) 2) warna jajaran gugusdepan dan Saka.


i. Warna biru tua : 1) kedalaman ilmu dan perasaan.

2) luasnya pandangan.


j. Warna putih : kesucian.


k. Warna hitam : keabadian, ketenangan, ketegasan.



BAB VI

PEMBERIAN DAN PEMAKAIAN


35. Pemberian

a. Pemberian tanda jabatan dilakukan dalam suatu upacara pengukuhan/perestuan secara sederhana.

b. Pemberian tanda jabatan kepada seorang anggota Gerakan Pramuka memberikan tanda bahwa kepada penerima tanda jabatan tersebut diberikan hak, wewenang dan tanggungjawab sesuai dengan jabatan yang diberikan kepadanya.

c. Penyerahan tanda jabatan tersebut dalam no. 13 sampai dengan no. 24 dilakukan oleh Kwartir/Majelis Pembimbing/Pembina Gudep/Satuan yang berwenang, dan disertai dengan surat keputusan Kwartir/Majelis Pembimbing/Pembina Gudep/Satuan tersebut.

d. Pemberian tanda jabatan tersebut dalam no. 9 sampai dengan 24 dicatat dalam buku keanggotaan karya bakti.


36. Pemakaian

a. Semua tanda Jabatan dipakai tepat di tengah saku kanan baju seragam Pramuka putera, atau di dada kira-kira di tempat yang sama pada baju seragam Pramuka puteri.

b. Tanda Jabatan dipakai selama yang bersangkutan melakukan tugas sesuai dengan tanda jabatan tersebut.

c. Bila yang bersangkutan berhenti dari jabatan yang diberikan kepadanya, maka tanda jabatan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi, dan tidak dibenarkan dipakai pada pakaian seragam Pramuka.



BAB VII

WEWENANG PENGADAAN DAN PERUBAHAN


37. Pengadaan

Wewenang pengadaan tanda jabatan, ada pada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, yang dapat dilimpahkan kepada Kwartir Daerah atau Kwartir Cabang secara tertulis.


38. Perubahan

Wewenang perubahan tanda jabatan ada pada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.



BAB VIII

PENUTUP


39. Lain-lain

Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.



Jakarta, 29 Oktober 1988

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Ketua,


Letjen (TNI) Purn Mashudi






LAMPIRAN II KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR 202 TAHUN 1988


GAMBAR TANDA JABATAN GERAKAN PRAMUKA


TANDA JABATAN PEMIMPIN SATUAN TERKECIL
Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Jabatan 

KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR 202 TAHUN 1988

TENTANG

PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA JABATAN

GERAKAN PRAMUKA


Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,


Menimbang : a. Bahwa Gerakan Pramuka menggunakan berbagai macam Tanda Pengenal, yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka;

b. Bahwa sebagian diantara Tanda Pengenal itu adalah tanda yang berfungsi sebagai alat untuk mengenal jabatan yang dipegang oleh pemakainya di samping sebagai alat pendidikan;

c. Bahwa untuk memenuhi maksud tersebut di atas, perlu Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menerbitkan Petunjuk Penyelenggaraan yang mengatur dan menerbitkan pemakaian tanda jabatan termaksud di atas.


Mengingat : a. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka;

b. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;

c. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 194 tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;

d. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 055 tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.


Memperhatikan : a. Saran Andalan Nasional Gerakan Pramuka;

b. Saran Staf Kwarnas Gerakan Pramuka.


MEMUTUSKAN


Menetapkan :

Pertama : Menyatakan tidak berlakunya tanda pengenal Gerakan Pramuka, yang berfungsi sebagai tanda jabatan, yang tercantum dalam keputusan, pengumuman, surat edaran atau ketentuan lainnya dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka sebelum dikeluarkannya keputusan ini.


Kedua : Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Jabatan Gerakan Pramuka seperti yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.


Ketiga : Menginstruksikan kepada semua Kwartir dan Satuan Pramuka untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya isi petunjuk penyelenggaraan ini.


Keempat : Menetapkan waktu selama dua tahun sebagai masa peralihan, untuk memberi kesempatan mengadakan penyesuain pelaksanaan isi ketentuan yang lama, dengan isi petunjuk penyelenggaraan yang baru ini.


Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkannya.



Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 29 Oktober 1988

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Ketua,




Letjen TNI (Purn) Mashudi


LAMPIRAN I KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR 202 TAHUN 1988

PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA JABATAN

GERAKAN PRAMUKA


BAB I

PENDAHULUAN


1. Umum

a. Gerakan Pramuka menggunakan berbagai macam tanda pengenal yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, diantaranya ada yang dapat digunakan untuk menunjukkan jabatan yang dipegang dan tugas yang sedang dilakukan oleh pemakainya.

b. Seperti halnya tanda pengenal lainnya, maka tanda jabatan inipun merupakan alat pendidikan untuk mencapai tujuan gerakan pramuka, yaitu memberi tanggungjawab kepada pemakainya, sesuai dengan jabatan yang dipegangnya.

c. Dianggap perlu dikeluarkan petunjuk penyelenggaraan yang mengatur sistem dan pemakaian tanda jabatan, demi ketertiban tanda jabatan tersebut, agar sesuai dengan maksud dan tujuan pemakaian serta fungsi tanda jabatan itu sendiri.

d. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman bagi kwartir dan satuan Pramuka dalam usaha meningkatkan prestasi kerja seseorang dan penertiban pemakaian tanda jabatan.

e. Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur pemberian dan pemakaian tanda jabatan, agar dapat dilaksanakan dengan benar dan tepat, oleh mereka yang berhak memberi dan memakainya.


2. Dasar

Petunjuk Penyelenggaraan ini disusun berdasar :

a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, Bab II Pasal 7 dan Bab V Pasal 21.

b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Bab II Pasal 27 dan Bab IX Pasal 123.

c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 055 tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.


3. Ruang Lingkup dan Tata Urut

Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi segala macam tanda jabatan dalam Gerakan Pramuka, yang disusun dengan tata urut sebagai berikut :

a. Pendahuluan

b. Maksud, tujuan dan fungsi.

c. Macam tanda jabatan.

d. Bahan, bentuk, gambar, warna dan ukuran.

e. Arti kiasan.

f. Pemberian dan pemakaian.

g. Wewenang, pengadaan dan perubahan.

h. Penutup.


4. Pengertian

a. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka adalah tanda-tanda yang dikenakan pada pemakaian seragam Pramuka, yang dapat menunjukkan diri seorang Pramuka, Satuan, kemampuan, tanggungjawab, daerah asal, wilayah tugas, kecakapan, jabatan dan tanda penghargaan yang dimilikinya.

b. Tanda jabatan yaitu tanda pengenal yang menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seseorang dalam lingkungan Gerakan Pramuka.



BAB II

MAKSUD, TUJUAN, DAN FUNGSI


5. Maksud

Tanda jabatan Gerakan Pramuka dimaksudkan untuk :

a. Dapat menunjukkan jabatan yang diberikan kepada seseorang anggota Gerakan Pramuka.

b. Dapat menunjukkan tugas dan tanggungjawab yang sedang dikerjakan oleh seorang anggota Gerakan Pramuka.

c. Memberi kebanggan kepada pemakainya, yang akan mendorong untuk mengembangkan jiwa kepemimpinannya.


6. Tujuan

Tanda jabatan Gerakan Pramuka bertujuan :

a. Mendorong anggota Gerakan Pramuka untuk menggunakan hak dan melakukan kewajibannya sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.

b. Memberi gairah dan semangat bekerja kepada anggota Gerakan Pramuka, serta meningkatkan pengetahuan, kecakapan, kemampuan dan haknya, sesuai dengan jabatan yang dipegangnya.

c. Memberi kebanggan kepada pemakainya, yang akan mendorongnya untuk mengembangkan jiwa kepemimpinan.


7. Fungsi

a. Tanda jabatan Gerakan Pramuka berfungsi sebagai :

a. Alat pendidikan, untuk memberi dorongan, gairah dan semangat para pemakai agar mereka melakukan tugas sesuai dengan tanggungjawabnya dengan sebaik-baiknya, serta peningkatkan pengetahuan, kecakapan, kemampuan dan pengalamannya.

b. Alat pengenal jabatan yang sedang dipegangnya.

c. Tanda pengakuan, pengesahan dan pemberian jabatan, beserta hak, tugas dan tanggungjawabnya.

b. Tanda jabatan tidak berfungsi sebagai :

a. Tanda pangkat yang menunjukkan perbedaan martabat seseorang.

b. Perhiasan.


BAB III

MACAM TANDA JABATAN


8. Macam

Macam tanda jabatan adalah sebagai berikut :

a. Untuk Pramuka Siaga :

1) Tanda Pemimpin Barung Utama.

2) Tanda Pemimpin Barung.

3) Tanda Wakil Pemimpin Barung.

b. Untuk Pramuka Penggalang :

1) Tanda Pemimpin Regu Utama.

2) Tanda Pemimpin Regu.

3) Tanda Wakil Pemimpin Regu.

c. Untuk Pramuka Penegak :

1) Tanda Pemimpin Sangga Utama (Pradana).

2) Tanda Pemimpin Sangga.

3) Tanda Wakil Pemimpin Sangga.

d. Untuk Pramuka Pandega (hanya bila diperlukan) :

1) Tanda Koordinator (Pradana).

2) Tanda Pemimpin Satuan.

3) Tanda Wakil Pemimpin Satuan.

e. Tanda untuk pengurus Pramuka Penegak dan Pandega :

1) Tanda Pengurus Dewan Ambalan Penegak.

2) Tanda Pengurus Dewan Racana Pandega.

3) Tanda Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Ranting.

4) Tanda Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Cabang.

5) Tanda Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Daerah.

6) Tanda Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Nasional.

f. Tanda untuk anggota Satuan Karya :

1) Tanda Pengurus Dewan Saka.

2) Tanda Pemimpin Krida.

3) Tanda Wakil Pemimpin Krida.

4) Tanda Pemimpin Saka.

5) Tanda Pamong Saka.

g. Tanda Pembina Pramuka :

1) Tanda Pembina Siaga dan Pembantunya.

2) Tanda Pembina Penggalang dan Pembantunya.

3) Tanda Pembina Penegak dan Pembantunya.

4) Tanda Pembina Pandega dan Pembantunya.

5) Tanda Pembina Gugusdepan.

h. Tanda Pelatih Pembina Pramuka :

1) Tanda Pelatih Pembina Pramuka lulusan KPD.

2) Tanda Pelatih Pembina Pramuka lulusan KPL.

3) Tanda Pengurus Korps Pelatih.

i. Tanda Andalan :

1) Tanda Andalan Nasional.

2) Tanda Andalan Daerah.

3) Tanda Andalan Cabang.

4) Tanda Andalan Ranting.

j. Tanda Majelis Pembimbing :

1) Tanda Mabinas.

2) Tanda Mabida.

3) Tanda Mabicab.

4) Tanda Mabiran.

5) Tanda Mabigus.

k. Tanda Instruktur

l. Tanda Petugas dan peserta kegiatan, dll.



BAB IV

BAHAN, BENTUK, GAMBAR, WARNA DAN UKURAN


9. Tanda Pemimpin Barung (Utama) dan Wakilnya :

a. Tanda Pemimpin Barung Utama, Pemimpin Barung dan Wakilnya dibuat dari kain, berbentuk “Janur” (daun kelapa) berwarna hijau, tiap janur berukuran panjang 5 cm lebar 0,7 cm dan jarak tiap janur 0,5 cm.

b. Pemimpin Barung Utama memakai tiga helai janur hijau. 

c. Pemimpin Barung memakai dua helai janur hijau. 

d. Wakil Pemimpin Barung memakai satu helai janur hijau. 


10. Tanda Pemimpin Regu (Utama) dan Wakilnya :

a. Tanda Pemimpin Sangga Utama (Pradana) Pemimpin Sangga dan Wakilnya sama dengan no.9a. di atas, dengan janur berwarna kuning.

b. Pemimpin Sangga Utama (Pradana) memakai tiga helai janur kuning.

Pemimpin Regu memakai dua helai janur merah.

Wakil Pemimpin Regu memakai satu helai janur merah.


11. Tanda Pemimpin Sangga (Utama) dan Wakilnya :

a. Tanda Pemimpin Sangga Utama, Pemimpin Sangga dan Wakilnya sama dengan no. 9a di atas, dengan janur berwarna kuning.

b. Pemimpin Sangga Utama memakai tiga helai janur kuning.

Pemimpin Sangga memakai dua helai janur kuning.

Wakil Pemimpin Sangga memakai satu helai janur kuning.


12. Tanda Pemimpin Satuan Pandega (bila diperlukan) :

a. Bahan, bentuk dan ukuran sama dengan no. 9a di atas, dengan janur berwarna coklat tua.

b. Koordinator Pemimpin Satuan memakai tiga helai janur coklat tua.

Pemimpin Satuan memakai dua helai janur coklat tua.

Wakil Pemimpin Satuan memakai satu helai janur coklat tua.


13. Tanda Pengurus Dewan Ambalan

Tanda Pengurus Dewan Ambalan terdiri atas dua jenis :

a. Lencana dari logam berbentuk roda gigi dengan 10 buah gigi, dan dua buah tunas kelapa berpasangan di dalam roda gigi tersebut, yang menyangga sebuah bintang bersudut lima.

Garis tengah lingkaran luar lencana : 4,5 cm 

Garis tengah terluar roda gigi : 3,5 cm

Garis tengah terdalam roda gigi : 2,9 cm

Garis tengah bintang bersudut lima : 0,6 cm

Warna dasar lingkaran dalam : biru tua

Warna roda gigi, bintang dan tunas kelapa : kuning emas

b. Lencana dari kain berbentuk belah ketupat dengan panjang sisi masing-masing 5 cm, berwarna dasar biru tua. Pada belah ketupat ini terdapat gambar roda gigi dengan 10 buah gigi, dan dua buah tunas kelapa berpasangan di dalam roda gigi tersebut, yang menyangga sebuah bintang bersudut lima.

Ukuran gambar sama dengan nomor 13 a.

Warna roda gigi dan tunas kelapa : kuning.


14. Tanda Pengurus Dewan Racana

Tanda Pengurus Dewan racana sama dengan nomor 13 a dan 13 b di atas dengan warna dasar ungu.


15. Tanda Dewan Kerja Penegak dan Pandega

Tanda Dewan Kerja Penegak dan Pandega terdiri atas dua jenis :

a. Lencana dari logam, berbentuk roda kemudi kapal dengan 10 buah pegangan kemudi. Didalam roda kemudi terdapat dua buah tunas kelapa berpasangan yang menyangga sebuah bintang bersudut lima.

Garis tengah lingkaran luar lencana : 4,5 cm

Garis tengah terluar roda kemudi : 3,5 cm

Garis tengah terdalam roda kemudi : 2,9 cm

Garis tengah bintang bersudut lima : 0,6 cm

Warna dasar lingkaran dalam untuk :

1) Dewan Kerja TD tingkat Ranting : coklat tua

2) Dewan Kerja TD tingkat Cabang : hijau

3) Dewan Kerja TD tingkat Daerah : merah

4) Dewan Kerja TD tingkat Nasional : kuning

Warna roda kemudi, tunas kelapa dan bintang : kuning emas

b. Lencana dari kain, berbentuk belah ketupat, dengan panjang sisi masing-masing 5 cm, dengan gambar roda kemudi seperti tersebut pada nomor 15 a. Warna dasar sama dengan nomor 15 a, dan warna roda kemudi, tunas kelapa dan bintang : kuning.


16 Tanda Pengurus Dewan Saka

Tanda Pengurus Dewan Saka sama dengan nomor 13 a dan 13 b di atas, dengan dasar berwarna biru, dan gambar di tengah lingkaran roda gigi disesuaikan dengan Saka yang bersangkutan.


17. Tanda Pemimpin Krida dan Wakilnya

a. Bahan bentuk dan ukuran sama dengan no. 9 a di atas, dengan janur berwarna biru.

b. Koordinator Pemimpin Krida memakai 3 helai janur biru.

Pemimpin Krida memakai dua helai janur biru.

Wakil Pemimpin Krida memakai satu helai janur biru.


18. Tanda Pimpinan Saka dan Pamong Saka

a. Tanda Pimpinan Saka dan Pamong Saka dibuat dari logam terdiri atas dua lapis :

1) Lapisan pertama berbentuk lingkaran, dengan sinar terpancar dari pusatnya, berwarna sebagai berikut:

a) Tingkat nasional : kuning.

b) Tingkat daerah : merah.

c) Tingkat cabang : hijau.

d) Tingkat ranting : coklat tua.

2) Lapisan kedua berbentuk rantai melingkar, dengan 24 mata rantai bolat dan segi empat berselang seling, dengan gambar di tengah lingkaran rantai itu, disesuaikan dengan Saka yang bersangkutan, berwarna emas. Pada tujuh mata rantai di atas terdapat tulisan GERAKAN, dan pada tujuh mata rantai di bawah terdapat tulisan PRAMUKA, sedang pada mata rantai lainnya terdapat gambar tunas kelapa.

Garis tengah lapisan pertama dan lapisan kedua = 4 cm. Garis tengah mata rantai 0,5 cm.

b. Lencana dari kain berbentuk bujur sangkar, dengan panjang sisi masing-masing 5 cm, dengan gambar, ukuran dan warna sama dengan nomor 18 a di atas. Warna dasar bujur sangkar coklat tua.


19. Tanda Pembina Pramuka

a. Tanda Pembina Pramuka terdiri atas dua jenis :

1) Lencana dari logam.

2) Lencana dari kain.

b. Lencana dari logam agak cembung terdiri atas dua lapisan :

1) Lapisan pertama berbentuk segi 10 beraturan, dengan garis tengah 4 cm, dan bingkai sekelilingnya selebar lk 0,2 cm, serta garis-garis sinar terpancar dari pusatnya.

2) Lapisan kedua berbentuk lingkaran bergaris tengah lk 1,8 cm, dengan bingkai selebar 0,2 cm, dan terbagi menjadi tiga petak yang sama luasnya, dan gambar tunas kelapa di tengahnya. Pada lingkaran ini terdapat 8 buah pegangan kemudi, masing-masing sepanjang lk 0,5 cm, lebar 0,3 cm.

c. Warna lapisan pertama :

1) Kuning emas untuk Pembina Gugusdepan dan Pembina Pramuka S, G, T, dan D.

2) Perak untuk Pembantu Pembina Pramuka S, G, T, dan D.

d. Warna lapisan kedua sama dengan warna lapisan pertama, hanya warna dasar lingkaran ditengah diatur sebagai berikut :

1) Pembina Gugusdepan berwarna biru langit.

2) Pembina dan Pembantu Pembina Siaga berwarna hijau.

3) Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang berwarna merah.

4) Pembina dan Pembantu Pembina Penegak berwarna kuning.

5) Pembina dan Pembantu Pembina Pandega berwarna coklat tua.

e. Lencana dari kain mempunyai bentuk bujur sangkar dengan panjang sisi masing-masing 5 cm dan dengan gambar, ukuran dan warna sama dengan lencana dari logam. Warna dasar bujur sangkar coklat tua. Warna kuning emas diganti kuning, dan warna perak diganti putih.


20. Tanda Pelatih Pembina Pramuka (KPD)

Tanda Pelatih Pembina Pramuka lulusan Kursus Pelatih Dasar terdiri atas dua jenis :

Lencana logam yang terdiri atas dua lapis. Lapis pertama berbentuk lingkaran dengan sinar terpancar dari pusatnya.

a. Lapisan kedua berbentuk rantai melingkar, dengan 24 mata rantai bulat dan segi empat berselang seling, yang dihubungkan dengan delapan buah garis pada perisai di tengah. Perisai terbagi menjadi dua bagian dengan garis diagonal miring. Pada perisai terdapat sebuah bintang bersudut lima yang dilekatkan di tengah perisai tadi.

Pada tujuh mata rantai di atas terdapat tulisan GERAKAN, dan pada tujuh mata rantai bawah terdapat tulisan PRAMUKA, sedang pada mata rantai lainnya terdapat gambar tunas kelapa.

Garis tengah mata rantai 0,5 cm. Lebar perisai 1,5 cm.

Tinggi perisai 2 cm. Garis tengah bintang 1,2 cm.

Warna dasar lapis pertama untuk :

1) Pelatih Mahir Siaga berwarna hijau.

2) Pelatih Mahir Penggalang berwarna merah.

3) Pelatih Mahir Penegak berwarna kuning.

4) Pelatih Mahir Pandega berwarna coklat tua.

Mata rantai dan bintang berwarna perak.

Perisai berwarna merah dan putih.

b. Lencana dari kain, berbentuk bujur sangkar, dengan panjang sisi masing-masing 5 cm, berwarna dasar ungu.

Warna dasar di dalam lingkaran mata rantai :

1) Pelatih Mahir Siaga berwarna hijau

2) Pelatih Mahir Penggalang berwarna merah.

3) Pelatih Mahir Penegak berwarna kuning.

4) Pelatih Mahir Pandega berwarna coklat tua.

Pada belah ketupat ini terdapat gambar mata rantai, garis-garis, perisai dan bintang seperti tersebut pada nomor 18 a.

Warna perisai merah dan putih. Mata rantai dan bintang berwarna putih.

Pada belah ketupat ini terdapat gambar mata rantai, 8 buah garis, perisai dan bintang seperti tersebut pada nomor 20 a.

Warna perisai merah putih. Mata rantai dan bintang berwarna putih.


21. Tanda Pelatih Pembina Pramuka

Tanda Pelatih pembina Pramuka lulusan Kursus Pelatih Lanjutan terdiri atas dua jenis :

a. Sama dengan nomor 20 a dengan mata rantai dan bintang berwarna emas.

b. Sama dengan nomor 20 b dengan mata rantai dan bintang berwarna kuning emas.

Pada lencana dari kain mata rantai, 8 buah garis dan bintang berwarna kuning.


22. Tanda Pengurus Korps Pelatih

a. Sama dengan nomor 20 atau nomor 21.

b. Di bawah lencana tersebut terdapat sebuah “papan” berwarna kuning emas, berukuran panjang 2,5 cm, lebar 0,5 cm, dengan tulisan untuk :

1) Pengurus Korps Pelatih Nasional bertulisan NASIONAL.

2) Pengurus Korps Pelatih Daerah bertulisan DAERAH.

3) Pengurus Korps Pelatih Cabang bertulisan CABANG.


23. Tanda Andalan

a. Tanda Andalan untuk semua jajaran Gerakan Pramuka dari tingkat nasional sampai ranting dan Korsa dibuat dari logam berbentuk segi sepuluh beraturan, garis tengah 4,5 cm, cembung dengan sinar memancar dari pusatnya, berwarna emas. Di tengah terdapat lingkaran bergaris tengah 2 cm, dengan gambar relief tunas kelapa dan 61 butir padi, berwarna emas.

Dasar lingkaran tunas kelapa di tengah, diberi warna sebagai berikut :

1) Andalan Nasional : kuning emas

2) Andalan Daerah : merah

3) Andalan Cabang : hijau

4) Andalan Ranting : coklat tua

5) Koordinator Desa : ungu

b. Tanda Andalan dapat dibuat dari kain berbentuk bujur sangkar, dengan panjang sisi masing-masing 5 cm, berwarna dasar coklat tua. Gambar warna dan ukuran gambar sama dengan no 23 a.


24. Tanda Majelis Pembimbing

a. Tanda Majelis Pembimbing untuk semua jajaran Gerakan Pramuka dari tingkat nasional sampai Gugusdepan dibuat dari logam, berbentuk segi sepuluh beraturan, bergaris tengah 4,5 cm, cembung dengan sinar-sinar yang memancar dari pusatnya, membentuk bintang bersudut sepuluh, berwarna emas.

Dasar lingkaran tunas kelapa di tengah, diberi warna sebagai berikut :

Mabinas : kuning emas

Mabida : merah

Mabicab : hijau

Mabiran : coklat tua

Mabisa : ungu

Mabigus : biru

b. Tanda Majelis Pembimbing dapat dibuat dari kain, berbentuk bujur sangkar, dengan panjang sisi masing-masing 5 cm, berwarna dasar coklat tua. Gambar, ukuran dan warna sama dengan no 24 a.


25. Tanda Instruktur

Tanda Instruktur akan diatur tersendiri kemudian.


26. Tanda Petugas dan peserta kegiatan

Tanda jabatan petugas dan peserta suatu kegiatan diatur oleh kwartir/Gugusdepan penyelenggara kegiatan yang bersangkutan.



BAB V

ARTI KIASAN


27. Tanda Pimpinan Satuan Terkecil

Tanda Pimpinan Satuan Terkecil (Barung, Regu, Sangga dan Satuan Terkecil Pandega, serta Krida) berbentuk janur, yang diambil dari kebiasaan bangsa Indonesia memberi tanda kepada petugas dengan daun kelapa (janur). Jadi janur mempunyai arti kiasan pengemban suatu tugas.


28. Tanda Pengurus Dewan Ambalan/Racana, Dewan Kerja Penegak dan Pandega dan Dewan Saka

a. Tanda Pengurus Dewan Ambalan/Racana berbentuk roda gigi dengan 10 buah giginya, serta bintang bersudut lima, memberi arti kiasan bahwa Pengurus Dewan Ambalan/Racana bertugas menggerakkan para Pramuka Penegak/Pandega, putera dan puteri (tunas kelapa yang berpasangan), untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka dengan pengamalan Dasa Darma dan Pancasila.

b. Tanda Pengurus Dewan Kerja Penegak dan Pandega berbentuk roda kemudi dengan 10 buah pegangannya, memberi arti kiasan bahwa Pengurus Dewan Kerja Penegak dan Pandega bertugas mengemudikan roda organisasi Pramuka Penegak dan Pandega, putera dan puteri (dua buah tunas kelapa berpasangan) agar dapat mencapai tujuan Gerakan Pramuka dengan pengamalan Dasa Darma dan Pancasila.

c. Tanda Pengurus Dewan Saka berbentuk roda gigi dengan 10 buah giginya, serta lambang ciri khas Saka yang bersangkutan, memberi arti kiasan bahwa Pengurus Dewan Saka bertugas menggerakkan para Pramuka agar giat melaksanakan kegiatan Sakanya, sesuai dengan tugas pokok Saka yang bersangkutan, guna mencapai tujuan Gerakan Pramuka, dengan pengamalan Dasadarma dan Pancasila.


29. Tanda Pimpinan Saka dan Pamong Saka

Tanda Pimpinan Saka dan Pamong Saka berbentuk lingkaran dengan sinar terpancar dari pusatnya, menuju kemata rantai yang melingkar, terdiri atas segi 4 dan lingkaran, bertulisan GERAKAN PRAMUKA dan gambar tunas kelapa, mengkiaskan bahwa Pimpinan Saka dan Pamong Saka bertugas menyebarluaskan hal-hal yang berkaitan dengan Saka yang bersangkutan, ke semua anggota Gerakan Pramukayang membentuk rantai persaudaraan Pramuka puteri (segi empat) dan putera (lingkaran).

Gambar di tengah tanda Pimpinan Saka dan Pamong Saka ini menggambarkan ciri khas Saka yang bersangkutan, yang artinya sesuai dengan arti tanda Saka tersebut.


30. Tanda Pembina Pramuka

Tanda Pembina Pramuka ini berbentuk kemudi dengan 8 buah pegangan, yang ditengah terdapat gambar tunas kelapa diatas dasar lingkaran yang terbagi tiga sama luasnya, disertai sinar memancar dari pusat lingkaran menuju ke tepi lencana berbentuk segi 10 beraturan, mengiaskan bahwa Pembina Pramuka bertugas mengendalikan Satuannya beserta seluruh peserta didik di dalamnya (8 arah mata angin), guna melaksanakan Tri Satya (lingkaran terbagi tiga) dan Dasa Darma (segi sepuluh), dalam rangka mencapai tujuan Gerakan pramuka (tunas kelapa).


31. Tanda Pelatih Pembina Pramuka

Tanda ini terdiri atas jantung berwarna merah putih, dengan bintang bersudut lima, dan garis jari-jari menuju ke 8 arah, dengan dua jari-jari mendatar lebih tebal dari 6 jari-jari lainnya. Jari-jari ini menghubungkan jantung dengan mata rantai bulat dan segi empat. Semuanya mengiaskan bahwa tugas Pelatih Pembina Pramuka adalah seperti jantung (bhs Latin = Cor), mengisap gagasan, pengetahuan, pengalaman dan kecakapan para Pembina Pramuka pria (lingkaran) dan wanita (segi empat), yang ada disegala penjuru tanah air kita (8 arah mata angin), melalui pembuluh darah balik (jari-jari kecil). Gagasan, pengetahuan, pengalaman dan kecakapan Pembina Pramuka tersebut akan diolah dengan diberi “bumbu”, rasa kecintaan kepada tanah air (patriotisme, merah dan putih) serta jiwa Pancasila (bintang bersudut lima). Sesudah itu bahan-bahan tersebut akan disebarluaskan kembali kepada para Pembina Pramuka, melalui pembuluh nadi (dua jari-jari tebal) yaitu pendidikan bagi anggota dewasa, di seluruh penjuru tanah air yang membeujur sepanjang garis khatulistiwa (jari-jari tebal mendatar).

Pelaksanaan tugas Pelatih dan pemancaran bahan latihan Pramuka yang diwarnai rasa cinta tanah air dan jiwa Pancasila ini (sinar memancar dari pusat lingkaran keluar) dilaksanakan secara terus menerus selama 24 jam sehari (24 mata rantai), 7 hari dalam seminggu (7 mata rantai bertuliskan GERAKAN dan PRAMUKA) dan 12 bulan dalam setahun (12 mata rantai lingkaran dan 12 mata rantai segi empat).


32. Tanda Andalan

Tanda Andalan berbentuk segi 10 beraturan, dengan sinar memancar dari pusat lingkaran keluar, sinar itu memancar dari tunas kelapa yang dilingkari 61 butir padi yang bernas, mengiaskan bahwa Andalan adalah anggota yang diandalkan (diberi kepercayaan anggota lainnya) untuk mengelola organisasi Gerakan Pramuka di wilayahnya (tunas kelapa) yang didirikan pada tahun 1961 (61 butir padi yang melingkar), dalam rangka menanamkan jiwa Pramuka (tunas kelapa) dan pengamalan Dasa Darma (segi 10 beraturan).


33. Tanda Majelis Pembimbing

Tanda Majelis Pembimbing berbentuk segi 10 beraturan, dengan sinar memancar dari pusat lingkaran keluar, 10 buah sinar besar menopang segi 10 beraturan tersebut. Sinar tersebut memancar dari tunas kelapa yang dilingkari 61 butir padi yang bernas. Semuanya mengiaskan bahwa anggota Majelis Pembimbing adalah anggota Gerakan Pramuka yang mempunyai kewajiban memberi dukungan (10 sinar pendukung) kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka di wilayahnya, untuk mengelola Gerakan Pramuka yang didirikan tahun 1961 (61 butir padi yang melingkar) dalam rangka menyebarluaskan jiwa Pramuka (tunas kelapa) dan mengamalkan Dasa Darma (segi 10 beraturan).


34. Arti kiasan warna

a. Warna emas : 1) keluhuran, keagungan, kebijaksanaan.

2) warna unsur pimpinan.

3) warna jajaran tingkat nasioanal.


b. Warna perak : 1) kemurnian, keikhlasan.

2) warna unsur pembantu pimpinan.


c. Warna kuning : 1) kemurahan hati, dermawan.

2) warna golongan Penegak.

3) warna pimpinan T/D tingkat nasional.


d. Warna merah : 1) keberanian, semangat.

2) warna golongan Penggalang.

3) warna jajaran tingkat daerah.


e. Warna hijau : 1) harapan, kesuburan.

2) warna golongan Siaga.

3) warna jajaran tingkat cabang.


f. Warna coklat : 1) kematangan jiwa.

2) warna golongan Pandega.

3) warna jajaran tingkat ranting.


g. Warna ungu : 1) kehebatan, keutamaan.

2) warna jajaran tingkat desa.

3) warna khusus untuk Pimpinan Racana.


h. Warna biru muda : 1) ketinggian cita-cita,

(langit) 2) warna jajaran gugusdepan dan Saka.


i. Warna biru tua : 1) kedalaman ilmu dan perasaan.

2) luasnya pandangan.


j. Warna putih : kesucian.


k. Warna hitam : keabadian, ketenangan, ketegasan.



BAB VI

PEMBERIAN DAN PEMAKAIAN


35. Pemberian

a. Pemberian tanda jabatan dilakukan dalam suatu upacara pengukuhan/perestuan secara sederhana.

b. Pemberian tanda jabatan kepada seorang anggota Gerakan Pramuka memberikan tanda bahwa kepada penerima tanda jabatan tersebut diberikan hak, wewenang dan tanggungjawab sesuai dengan jabatan yang diberikan kepadanya.

c. Penyerahan tanda jabatan tersebut dalam no. 13 sampai dengan no. 24 dilakukan oleh Kwartir/Majelis Pembimbing/Pembina Gudep/Satuan yang berwenang, dan disertai dengan surat keputusan Kwartir/Majelis Pembimbing/Pembina Gudep/Satuan tersebut.

d. Pemberian tanda jabatan tersebut dalam no. 9 sampai dengan 24 dicatat dalam buku keanggotaan karya bakti.


36. Pemakaian

a. Semua tanda Jabatan dipakai tepat di tengah saku kanan baju seragam Pramuka putera, atau di dada kira-kira di tempat yang sama pada baju seragam Pramuka puteri.

b. Tanda Jabatan dipakai selama yang bersangkutan melakukan tugas sesuai dengan tanda jabatan tersebut.

c. Bila yang bersangkutan berhenti dari jabatan yang diberikan kepadanya, maka tanda jabatan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi, dan tidak dibenarkan dipakai pada pakaian seragam Pramuka.



BAB VII

WEWENANG PENGADAAN DAN PERUBAHAN


37. Pengadaan

Wewenang pengadaan tanda jabatan, ada pada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, yang dapat dilimpahkan kepada Kwartir Daerah atau Kwartir Cabang secara tertulis.


38. Perubahan

Wewenang perubahan tanda jabatan ada pada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.



BAB VIII

PENUTUP


39. Lain-lain

Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.



Jakarta, 29 Oktober 1988

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Ketua,


Letjen (TNI) Purn Mashudi






LAMPIRAN II KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR 202 TAHUN 1988


GAMBAR TANDA JABATAN GERAKAN PRAMUKA


TANDA JABATAN PEMIMPIN SATUAN TERKECIL

PPPK

PPPK

PPPK {P 3 K }
PERTOLONGN PERTAMA PADA KECELAKAN
P3K adalah pertolongn pertama / sementara yang di berikan pada eseorang yang sakit mendadak/ mendapat kecelakaan sebelum mendapat pertolongan dari seseorang yaitu dokter / ahli bedah.
Tujuan P3K :
1. Mencega penderitabertamb prah.
2. Memberi perasaan tenang kepada penderita.
3. Mencega dan mengurangi raa sakit atau gelisah.
4. Menghindari baaya yang lebi parah.
5. Mencega maut, mengurangi pendarahan, mengurangi nyeri.
6. Menunjang upya penyembuhan.
Prinsip – Prinsip P 3 K :
1.Menolong mengamankan diri sendiri sebelum bertindak.
2.Amankan korban dari gangguan di tempt kejadian.
3.Tandai tempat kejadn sehingga orang lain tahu.
4.Uahakan menghubungi pihakberwajib.
5.Tindakan pertolongan tertib, urut dan tertur.
Kewajiban Petugas P3K
1. Menjaga dan menguasai dirinya agar tenag tidak gugup dan tidak ragu dalam bertindak.
2. Melakukan p3k hanya dalam keadaan bahaya / terpaksa.
3. Mengusahakan menghibur penderita.
4. Memberikan pertolongan pertama sesuai dengan ketentuan.
5. Menguasai medan / tempat di sekitarnya sehingga mampu memberikan penjelasan pada pihak berwajib.
Langkah- Langkah Pemeriksaan Korban.
1. Periksa keadaan : apakah korban sadar atau tidak pingsan, gelisah atau acu tak acuh.
2. Periksa pernafasan : membebaskn jalan nafas dan mampertahankan saluran pernafasan bila perlu dan terpaksa berii nafas buatan.
3. Periksa tand - tanda : pendarahan dan peredaran darah . Tindakan yang haru dilkkn dengan segeaadalah menghentikan pendaahan.
4. Periksa kedaan local (patah tulang, luka)
Pingsan.
Pingsan adalah keadaan tidak sadarkan diri, di sebabkan oleh berbagai factor antara lain : karena terkejut,perut kosong atau lapar,kehausan,kekurangan darah,kesakitan krena kecelakaan dn lain-lain.
Petunjuk dan cara menolong orang pingsan:
• Perhatikan mukanya bila warnanya merah , ambilah bantal atau benda lain dan letakkan kepalanya lebih tinggi dari pada badannya.
• Bila mukanya pucat,letakkan kepalanya lebih tinggi dari pada badannya.
• Bila orang itu muntah – muntah miringkanlah kepalanya agar muntahnya dapatkeluar dengan mudah dn tidak masuk ke dalam jalan pernapasan.
• Agar tidk menekan jalannya darah, lepaskanlah atau longgarkanlah pakaian ikat pinggangnya,dll.
• Agar yang pingsan itu dapat menghirup udara yang jernih dan segar, bawalah ketempat yang teduh dan hindarkan dari orang –orang yang menonton.
• Bila yang pingsan meminta minum, padahal belum dapat memegang gelas sendiri atu belum dapat menganagkat gelas ke mulutnya, janganlah di beri dahulu.
• Kopi panas baik untuk menyegarkan orang pingsan.
Orang yang tidak sdarkan diri biasanya mukanya pucat, dapat di tolong dengan menciumkan wangi-wangian yang merangsang seperti eau de cologne atau juga yang mengandung amoniak.
Pertolongan Pada Pendarahan.
1. Tekan bagian yang berdra 5-15 menit . Beri pembalut dan tekan pada tempat pendarhan.
2. Tidur dengan kepala lebih rendah.
3. Tinggikan anggota badan yang berdarah.
4. Tekan pembulu nadi antara tempat pendrahan dan jantung.
5. Tenangkan korban dan ajak bicara.
Pendarahan di bawah lutut.
• Letakk\n lipatan kain pada lipatan lutut kemudian lutut di ikat dan di ikat.
Pendarahan di hidung.
o Tutup / tekan bagian bawah hidung dengan ibu jari dan telapak selama 10-15 menit, korban berenafas dengan mulut jangan bicara , makan atau minum.
Pendarahan pada telapak tangan.
 Korban memegang gulungan kain steril kmudian di balut seluruh tangan tersebut.
Pendarahn di kaki
• Tekan dengan telapak tangan pada paha sebelah dalam kearah tulang.

PBB


PBB
Baris berbaris adalah suatu wujud latihan fisik, di perlukan guna menanamkan kebiasaan dalam tatacara hidup yang di arahkan kepada terbentuknya perwatakan tertentu.
Dengan PBB dapat menanamkan sifat – sifat antara lain :
1. Kedisiplinan dan sifat tegas 
2. Keja sama atau kekompakan yang cepat dan tepat.
3. Ketaatan kepada pemimpin .
4. Melatih konsentrasi.
5. Pembentukan sifat yang terampil, dll.
Kunci dalam PBB ada 3 yaitu : Mau,semangat dan konsentrasi.
Aba- aba dalam PBB.
Aba – aba adalah perintah yang di berikan oleh seorang komandan pada psukan untuk dilaksanakan pada waktunya serentak atau berurutan.
Aba-aba dalam PBB di bagi menjadi 3 yaitu : 
1.Aba – aba petunjuk / perhatin,
Contohnya: untuk perhatian, untuk istirahat, siap,lencang ormat, dll.
2.Aba- aba Peringatan
Contohnya: kanan, kiri, di tempat.
3.Aba- aba pelaksanaan
Contohnya: gerak, jalan, mulai.
Gerak adalah gerakan gerakan tanpa meninggalkan tempat yang menggunakan kakidan gerakan gerakan yang memakai anggota tubuh.
Jalan adalah gerakan – gerakan kaki yag di lakukan dengan meninggalkan tempat.
Mulai adalah pelaksanaan perintah yang harus di kerjakan secara berturut – turut .

Cara memberi aba- aba.
1. Pemberi aba – aba harus berdiri dengan sempurna.
2. Bila ba-aba berlaku juga pada pemberi aba – aba, maka pemberi aba- aba tidak menghadap pasukan.
3. Dalam upacara, pemberi aba-aba tidak harus memberikan abab – aba menghadap pasukan.
4. Semua aba- aba di ucapkan, dengan sura nyaring , tegas dan bersemangat.
5. Bila ada bagian aba – aba yang perlukan maka di keluarkan perintah “ulangi” kewajiban pelatih dalam PBB 

by : krutan prastida